Rabu, 01 Maret 2017

KETIKA 'UJUB MENYELIMUTI HATI

Nasehat dari _*KH. Muhammad Kholil Bustomi*_

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

_*KETIKA 'UJUB MENYELIMUTI HATI*_
-------------
_Terkadang sifat pamer, sombong adalah sesuatu yang kita harapkan agar kita dihargai orang lain atau berharap dengan itu terangkatlah martabat kita, *padahal semua itu telah melampaui batas, dan menjadikan amalan kita lebur.*_

Nasihat dan perkataan _Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyah Rahimahullah_
_(7 Rajab 691 H - 13 Rajab 751 H):_

_"Jika Allah memudahkan bagimu mengerjakan sholat malam, maka janganlah memandang rendah orang-orang yg tidur."_

_"Jika Allah memudahkan bagimu melaksanakan puasa, maka janganlah memandang orang-orang yg tidak bepuasa dengan tatapan menghinakan."_

_"Jika Allah memudahkan bagimu pintu untuk berjihad, maka janganlah memandang orang-orang yang tidak berjihad dengan pandangan meremehkan."_

_"Jika Allah memudahkan pintu rezeki bagimu, maka janganlah memandang orang-orang yang berhutang dan kurang rezekinya dengan pandangan yang mengejek dan mencela. Karena itu adalah titipan Allah yang kelak akan dipertanggungjawabkan."_

_"Jika Allah memudahkan pemahaman agama bagimu, janganlah meremehkan orang lain yang belum faham agama dengan pandangan hina."_

_"Jika Allah memudahkan ilmu bagimu, janganlah sombong dan bangga diri karenanya. Sebab Alloh lah yang memberimu pemahaman itu."_

_"Dan boleh jadi orang yang tidak mengerjakan qiyamul lail, puasa (sunnah), tidak berjihad, dan semisalnya, lebih dekat kepada Alloh darimu."_

_"Sungguh engkau terlelap tidur semalaman dan ketika bangun di pagi harinya menyesal, lebih baik bagimu daripada engkau qiyamul lail semalaman namun pagi harinya engkau merasa *Ta'jub* dan *Bangga* dengan amalmu. Sebab tidak layak orang merasa bangga dengan amalnya, karena sesungguhnya ia tidak tahu amal yang mana yang Alloh akan terima?_

_*Semoga hati ini terhindar dari 'ujub.*_

_*Semoga bermanfaat bagi saudara-saudaraku semua.*_

_Alhamdulillaah Jazaa Kumullaahu Khoiron.._

والسلام علیکم ورحمة الله وبركاته

Selasa, 28 Februari 2017

Sembelihan Janin (yang masih ada dikandung induknya)

بَاب مَا جَاءَ فِي ذَكَاةِ الْجَنِينِ

Tentang Sembelihan Janin (yang masih ada dikandung induknya)

2827 حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ ح و حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُجَالِدٍ عَنْ أَبِي الْوَدَّاكِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ { سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْجَنِينِ فَقَالَ كُلُوهُ إِنْ شِئْتُمْ وَقَالَ مُسَدَّدٌ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَنْحَرُ النَّاقَةَ وَنَذْبَحُ الْبَقَرَةَ وَالشَّاةَ فَنَجِدُ فِي بَطْنِهَا الْجَنِينَ أَنُلْقِيهِ أَمْ نَأْكُلُهُ قَالَ كُلُوهُ إِنْ شِئْتُمْ فَإِنَّ ذَكَاتَهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ }

ِ

2827. Dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah tentang janin (yang mati dikandungan karena disembelih)? Kemudian Rasulullah menjawab, "Makanlah jika kalian menghendaki." Dalam redaksi lain disebutkan: Kami berkata, "Ya Rasulullah, kami menyembelih seekor unta, seekor sapi, dan seekor kambing. Kemudian kami menemukan janin di dalam perutnya, apakah kami harus membuangnya atau memakannya?" Rasulullah menjawab, "Makanlah jika kalian menghendaki, karena sembelihan (janin) adalah mengikuti sembelihan induknya. " (Shahih)

HR.Sunan Abu Dawud

2828 حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ رَاهَوَيْهِ حَدَّثَنَا عَتَّابُ بْنُ بَشِيرٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي زِيَادٍ الْقَدَّاحُ الْمَكِّيُّ - ص 104 - عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ { عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ }

2828. Dari Jabir bin Abdullah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Sembelihan janin adalah mengikuti sembelihan induknya." (Shahih)

HR.Sunan Abi Dawud

Khulu' (Permintaan Cerai dari Pihak Istri)

Khulu' (Permintaan Cerai dari Pihak Istri)


  بَاب فِي الْخُلْعِ 

2226   حَدَّثَنَا   سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ   حَدَّثَنَا   حَمَّادٌ   عَنْ   أَيُّوبَ   عَنْ   أَبِي قِلَابَةَ   عَنْ   أَبِي أَسْمَاءَ   عَنْ   ثَوْبَانَ   قَالَ {  قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ   أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ }

2226. Dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Wanita mana saja yang meminta thalak kepada suaminya dengan tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka ia harom atau terhalang dari aromanya surga. " (Shahih).

باب  في  الخلع

2228   حَدَّثَنَا   مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ   حَدَّثَنَا   أَبُو عَامِرٍ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو   حَدَّثَنَا   أَبُو عَمْرٍو السَّدُوسِيُّ الْمَدِينِيُّ   عَنْ   عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ   عَنْ   عَمْرَةَ   عَنْ   عَائِشَةَ {  أَنَّ   حَبِيبَةَ بِنْتَ سَهْلٍ   كَانَتْ عِنْدَ   ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ   فَضَرَبَهَا فَكَسَرَ بَعْضَهَا فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الصُّبْحِ فَاشْتَكَتْهُ إِلَيْهِ فَدَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ   ثَابِتًا   فَقَالَ   خُذْ بَعْضَ مَالِهَا وَفَارِقْهَا   فَقَالَ وَيَصْلُحُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أَصْدَقْتُهَا حَدِيقَتَيْنِ وَهُمَا بِيَدِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْهُمَا وَفَارِقْهَا فَفَعَلَ }

2228. Dari Aisyah: Habibah binti Sahal adalah istri Tsabit bin Qais bin Syammas; Tsabit telah memukulnya sehingga sebagian anggota badannya yang putus , maka Habibah kemudian mengadu kepada Rasulullah setelah Subuh. Nabi lalu memanggil Tsabit dan berkata, "Ambillah sebagian harta istrimu, kemudian cerailah. " Tsabit bertanya, "Apakah hal itu baik ya Rasul?" Nabi menjawab, "Ya. " Tsabit melanjutkan perkataannya, "Aku telah memberinya mahar dengan dua kebun, sedangkan kedua kebun itu berada di tangan Habibah." Nabi bersabda, "Ambillah kedua kebun itu dan ceraikanlah istrimu. " Tsabit kemudian melaksanakan perintah Nabi. {Shahih)

باب  في  الخلع

2229   حَدَّثَنَا   مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ الْبَزَّازُ   حَدَّثَنَا   عَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ الْقَطَّانُ   حَدَّثَنَا   هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ   عَنْ   مَعْمَرٍ   عَنْ   عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ   عَنْ   عِكْرِمَةَ   عَنْ   ابْنِ عَبَّاسٍ {  أَنَّ امْرَأَةَ   ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ   اخْتَلَعَتْ مِنْهُ   فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِدَّتَهَا حَيْضَةً }  قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا الْحَدِيثُ رَوَاهُ   عَبْدُ الرَّزَّاقِ   عَنْ   مَعْمَرٍ   عَنْ   عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ   عَنْ   عِكْرِمَةَ   عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلًا

ً

2229. Dari Ibnu Abbas: istri Tsabit bin Qais meminta cerai, kemudian Nabi menjadikan iddahnya Habibah dengan satu kali haid. {Shahih)
ket :
Kerena yang menginginkan cerai itu istrinya

قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا الْحَدِيثُ رَوَاهُ   عَبْدُ الرَّزَّاقِ   عَنْ   مَعْمَرٍ   عَنْ   عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ   عَنْ   عِكْرِمَةَ   عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلً

Adanya mursal atau putus dikarenakan didalam meriwayatkan tidak mencantumkan ibni Abas

باب  في  الخلع


2230   حَدَّثَنَا   الْقَعْنَبِيُّ   عَنْ   مَالِكٍ   عَنْ   نَافِعٍ   عَنْ   ابْنِ عُمَرَ   قَالَ   عِدَّةُ الْمُخْتَلِعَةِ حَيْضَةٌ
ٌ

2230. Dari Ibnu Umar, ia berkata: Iddahnya wanita yang khulu' (wanita yang meminta cerai dari suaminya) adalah satu haid. (Shahih Mauquf)

HR.Sunan Abu Dawud

Penjelasan Tentang Hibah

Penjelasan Tentang Hibah

9
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
9. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraannya sehingga menjadi orang miskin) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Jadi intinya semua orang supaya takut apabila meninggalkan anak turunnya dalam keadaan fakir atau melarat.
Maka ayat ini dimansyuh

A. Nasekhnya ayat waris
Dinasekhkan dengan ayat waris karena dengan dia menghawatirkan anak turunnya melarat terus memberikan warisan atau membagi hartanya pada ahli waris dengan meninggalkan hukum waris , dia bisa memberi bagian kepada anak turunya melebihi bagian yang ada dalam ketentuan waris.
Umpama takut anak perempuannya melarat waktu dia meninggal semua hartanya dibagi rata laki-laki dan perempuan sama.

Tambahan : Hibah itu diberikan waktu masih hidup tetapi tidak boleh diniati menghindarkan waris .
Tetap harus ada yang diwaris , dan tidak boleh dihibahkan semuanya dengan niat menghindari dari hukum waris, karena tetap harus ada yang disisikan untuk diwaris.

B. Dinasekh Surat Al Baqoroh ayat 182

فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
182. (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, menyimpang a(berlaku berat sebelah) atau berbuat dosa (yaitu wasiatnya lebih dari 1/3 ), lalu ia memperbaiki  (merubahnya) antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Maksudnya mungkin juga orang tuanya karena takut anak turunnya melarat terus memberi wasiat pada anak turunnya itu lebih dari 1/3
Contohnya : dia punya anak laki laki juga punya cucu .
Cucu itu bukan ahli waris (ahli waris tapi mahjub oleh anak laki-laki ) .
Cucu berhak diberi wasiat karena dia takut cucunya melarat terus diberi wasiat lebih dari 1/3 , itu tidak boleh  maka dinasekh dengan surat al baqoroh ayat 182.
Dinasekh dengan 2 ayat : jika berhubungan dengan waris maka nasekh dengan ayat waris.
Jika berkaitan dengan wasiat dinasekh dengan surat al baqoroh ayat 182 yaitu ayat untuk memperbaiki waris

C. Dinasekh dengan hadist. فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِث
ٍ

Wasiat Kepada Ahli Waris

بَاب مَا جَاءَ فِي الْوَصِيَّةِ لِلْوَارِثِ 2870 حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ نَجْدَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ { سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ } ٍ

2870. Dari Syurahbil bin Muslim dia berkata : Aku mendengar Abu Umamah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap orang-orangb yang mempunyai berhak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris." (Hasan Shahih)

HR.Sunan Abu Dawud

2870. Dari Syurahbil bin Muslim dia berkata : Aku mendengar Abu Umamah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap orang-orangb yang mempunyai berhak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris." (Hasan Shahih)

HR.Sunan Abu Dawud

Hal yang Tidak Diperbolehkan bagi Orang yang Berwasiat terhadap Hartanya

بَاب مَا جَاءَ فِي مَا لَا يَجُوزُ لِلْمُوصِي فِي مَالِهِ 2864 حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَابْنُ أَبِي خَلَفٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ { مَرِضَ مَرَضًا قَالَ ابْنُ أَبِي خَلَفٍ بِمَكَّةَ ثُمَّ اتَّفَقَا أَشْفَى فِيهِ فَعَادَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي مَالًا كَثِيرًا وَلَيْسَ يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَتِي أَفَأَتَصَدَّقُ بِالثُّلُثَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَبِالشَّطْرِ قَالَ لَا قَالَ فَبِالثُّلُثِ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَتْرُكَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةُ تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَخَلَّفُ عَنْ هِجْرَتِي قَالَ إِنَّكَ إِنْ تُخَلَّفْ - ص 113 - بَعْدِي فَتَعْمَلَ عَمَلًا صَالِحًا تُرِيدُ بِهِ وَجْهَ اللَّهِ لَا تَزْدَادُ بِهِ إِلَّا رِفْعَةً وَدَرَجَةً لَعَلَّكَ أَنْ تُخَلَّفَ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ أَمْضِ لِأَصْحَابِي هِجْرَتَهُمْ وَلَا تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ لَكِنْ الْبَائِسُ سَعْدُ بْنُ خَوْلَةَ يَرْثِي لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ مَاتَ بِمَكَّةَ }َ

2864. Dari Sa'ad bin Abu Waqqash: Di Makkah dia (Sa'ad) menderita sakit yang mendekati kematian. Rasulullah SAW lalu menjenguknya, maka Sa'ad berkata, "Wahai Rasulullah, aku mempunyai harta banyak dan tidak ada yang mewarisinya kecuali satu orang putriku, apakah aku harus bersedekah dengan dua pertiganya?" Rasulullah bersabda, "Jangan." Dia bertanya, "Apakah dengan separuhnya?" Rasulullah menjawab, "Jangan." Dia bertanya, "Apakah dengan sepertiganya?" Rasulullah menjawab, "Ya sepertiganya juga sudah banyak. Jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya maka itu akan lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang-orang! Sesungguhnya tidaklah engkau berinfak kecuali akan diberi pahala, hingga sesuap nasi yang engkau suapkan ke mulut istrimu." Dia bertanya, "Wahai Rasulullah, haruskah aku mengakhirkan hijrahku?" Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya jika engkau masih hidup setelahku, lalu engkau berbuat baik karena Allah, maka itu tidak menambah bagimu kecuali satu tingkat dan derajat. Mungkin engkau akan mengakhirkan hijrah, sehingga orang-orang mengambil manfaat darimu dan yang lain mendapat mudharat karenamu." (siapa tau kamu tinggal dimekah bisa sembuh lalu dimanfaatkan orang iman sehingga kamu dijadikan tokoh dan bisa melindungi orang iman) .
Rasulullah lalu berdoa, "Ya Allah, sempurnakanlah hijrah sahabat-sahabatku dan jangan Engkau kembalikan mereka pada masa lalunya (murtad atau sudah hijrah kembali lagi kemekah), kecuali Sa'ad bin Khaulah." Rasulullah SAW lalu mendoakan agar ia meninggal di Makkah. (Shahih: Muttafaq 'Alaih)

HR.Sunan Abi Dawud

Sabtu, 25 Februari 2017

KODE ETIK DAKWAH DALAM DUNIA MAYA

*"KODE ETIK DAKWAH DALAM DUNIA MAYA"*

●Pendahuluan●

✔Internet sering dikenal sebagai dunia tanpa etika yang berarti siapapun bisa mengaksesnya, internet sendiri merupakan infrastuktur pembangunan yang tidak mungkin ditahan lagi.
✔Internet jika dikaitkan dengan dakwah maka internet merupakan sarana media, adapun yang menentukan adalah apa yang dimasuki (internet diisi oleh apa) apakah hal yang negatif atau yang positif. Sedangkan dakwah itulah konten / isinya.
✔Manfaat internet antara lain bisa memperoleh informasi atau saling berkomunikasi dengan tanpa batas.
✔Pemahaman dasar tentang Dakwah adalah mengajak orang lain untuk mengikuti apa yang didakwahkan.
✔Sedangkan Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan buruk atau ilmu tentang hak dan kewajiban moral.
✔Kelebihannya tidak pernah bisa dimatikan, lebih lama penyimpanannya, relatif murah, dan lebih cepat penyebaran informasinya.

●Etika Dakwah●

1⃣Memahami hakekat  dakwah dan apa yang diajarkan dengan landasan ilmu yang benar.
2⃣Dibekali dengan ilmu.
3⃣Tidak menyampaikan hal-hal yang tidak diketahui.
4⃣Tidak memaksakan kehendak (apapun yang terjadi tetap tidak boleh memaksakan kehendak).
5⃣Gunakan bahasa yang mudah dipahami dan tidak berbelit-belit dan hindari singkatan kata yang tidak lazim yang dapat menimbulkan salah tafsir.
6⃣Jangan mempersulit masalah dan mengedepankan kemudahan.
7⃣Harus sesuai antara ucapan dan perbuatan.
8⃣Tidak mencampur adukkan masalah aqidah agama.
9⃣Tidak mencela orang lain atau tokoh lainnya.
🔟Tidak mencaci-maki dan tidak mencerca.
1⃣1⃣Tidak mendiskriminasikan / merendahkan.
1⃣2⃣Ikhlas. Orientasi pada imbalan duniawi justru akan merendahkan nilai-nilai luhur dakwah itu sendiri dan menurunkan kredibilitas.
1⃣3⃣Sabar dalam berdakwah.
1⃣4⃣Hindari sifat ujub karena menjadikan kelemahan bagi diri sendiri dan akan menimbulkan antipati lawan bicara.
1⃣5⃣Tetep pada niat tujuan awal yang mulia.

●Etika Ber-Internet●

🔹Identitas anda harus jelas.
🔹Jagalah kehormatan diri anda di internet (jangan merasa anda tidak dikenali).
🔹Ingatlah bahwa di internet anda berhubungan dengan manusia bukan komputer, tapi komputer itu adalah sarananya.
🔹Kenali lawan komunikasi  anda.
🔹Hindari perilaku yang melanggar hukum.
🔹Hormati privasi orang lain.
🔹Manfaatkan grup diskusi sesuai dengan kesepakatan terbentuknya grup tersebut.
🔸Jangan menggunakan huruf kapital, karena huruf kapital itu melambangkan emosional.
🔸Jangan melakukan spamming (berita berantai), klik sekali tapi yang muncul banyak.
🔸Jangan mengirimkan file yang mengandung virus, update-lah antivirus anda.
🔸Jangan mengirimkan data yang kelewat besar.
🔺Kirim email manfaatkan BCC (Blind Carbon Copy).
🔻Perlakukan lawan bicara anda sesimpel mungkin agar tidak bingung.

●PENUTUP●

```Sebagai manusia yang hidup di jaman Era Globalisasi, manfaatkanlah dengan bijak sebaik mungkin media Teknologi yang berkembang saat ini untuk kebaikan dan kepentingan bersama.```

      _SEKIAN_👤
*_Semoga Manfaat_*📝

Menyimpan Daging Kurban

Menyimpan Daging Kurban

بَاب فِي حَبْسِ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ

2812 حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ { دَفَّ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوا الثُّلُثَ وَتَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ قَالَتْ فَلَمَّا كَانَ بَعْدُ ذَلِكَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقَدْ كَانَ النَّاسُ يَنْتَفِعُونَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ وَيَتَّخِذُونَ مِنْهَا الْأَسْقِيَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ أَوْ كَمَا قَالَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَهَيْتَ عَنْ إِمْسَاكِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَادَّخِرُوا }

2812. Dari Amroh binti Abdirrohman ia berkata aku mendengar Dari Aisyah, ia berkata: Pada masa Rasulullah SAW, orang-orang di pedalaman pergi ke luar untuk menghadiri shalat Idul Adha (dan proses penyembelihan Kurban). Rasulullah SAW kemudian bersabda, "Simpanlah sepertiga (daging Kurban) dan sedekahkanlah sisanya. " Aisyah melanjutkan kisahnya: Setelah itu, dikatakan kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah, orang-orang memanfaatkan daging Kurban mereka; mengumpulkan lemak daging dan dijadikan tempat minum?" Rasulullah SAW berkata, "Apa itu" —atau sebagaimana dikatakan beliau— (apa yang dipermasalahkan )Mereka menjawab, "Ya Rasulullah, bukankah engkau melarang kami menyimpan daging Kurban setelah tiga (hari)?" Rasulullah SAW menjawab, "Aku melarang kalian demi kelompok yang berjalan menuju tempat kalian dari daerah Daffah. Jadi, makanlah, lalu sedekahkan serta simpanlah. " {Shahih: Muslim)

Kerena waktu itu banyak yang datang untuk mintak daging kurban maka nabi melarang disimpan lebih tiga hari.

- ص 100 -

2813 . حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ نُبَيْشَةَ قَالَ { قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّا كُنَّا نَهَيْنَاكُمْ عَنْ لُحُومِهَا أَنْ تَأْكُلُوهَا فَوْقَ ثَلَاثٍ لِكَيْ تَسَعَكُمْ فَقَدْ جَاءَ اللَّهُ بِالسَّعَةِ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَاتَّجِرُوا أَلَا وَإِنَّ هَذِهِ الْأَيَّامَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ }

2813. Dari Nubaisyah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya kami melarang kalian memakan daging Kurban di atas tiga hari, agar mencukupi kalian semua. Kemudian Allah mendatangkan kelapangan, maka makanlah, simpanlah, dan juallah, karena sesungguhnya hari ini adalah hari (pesta) makan dan minum serta hari untuk mengingat Allah yang Maha Agung. " (Shahih: Muslim)

HR.Sunan Abu Dawud

Menyimpan Daging Kurban

Menyimpan Daging Kurban

بَاب فِي حَبْسِ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ

2812 حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ { دَفَّ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوا الثُّلُثَ وَتَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ قَالَتْ فَلَمَّا كَانَ بَعْدُ ذَلِكَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقَدْ كَانَ النَّاسُ يَنْتَفِعُونَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ وَيَتَّخِذُونَ مِنْهَا الْأَسْقِيَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ أَوْ كَمَا قَالَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَهَيْتَ عَنْ إِمْسَاكِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَادَّخِرُوا }

2812. Dari Amroh binti Abdirrohman ia berkata aku mendengar Dari Aisyah, ia berkata: Pada masa Rasulullah SAW, orang-orang di pedalaman pergi ke luar untuk menghadiri shalat Idul Adha (dan proses penyembelihan Kurban). Rasulullah SAW kemudian bersabda, "Simpanlah sepertiga (daging Kurban) dan sedekahkanlah sisanya. " Aisyah melanjutkan kisahnya: Setelah itu, dikatakan kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah, orang-orang memanfaatkan daging Kurban mereka; mengumpulkan lemak daging dan dijadikan tempat minum?" Rasulullah SAW berkata, "Apa itu" —atau sebagaimana dikatakan beliau— (apa yang dipermasalahkan )Mereka menjawab, "Ya Rasulullah, bukankah engkau melarang kami menyimpan daging Kurban setelah tiga (hari)?" Rasulullah SAW menjawab, "Aku melarang kalian demi kelompok yang berjalan menuju tempat kalian dari daerah Daffah. Jadi, makanlah, lalu sedekahkan serta simpanlah. " {Shahih: Muslim)

Kerena waktu itu banyak yang datang untuk mintak daging kurban maka nabi melarang disimpan lebih tiga hari.

- ص 100 -

2813 . حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ نُبَيْشَةَ قَالَ { قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّا كُنَّا نَهَيْنَاكُمْ عَنْ لُحُومِهَا أَنْ تَأْكُلُوهَا فَوْقَ ثَلَاثٍ لِكَيْ تَسَعَكُمْ فَقَدْ جَاءَ اللَّهُ بِالسَّعَةِ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَاتَّجِرُوا أَلَا وَإِنَّ هَذِهِ الْأَيَّامَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ }

2813. Dari Nubaisyah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya kami melarang kalian memakan daging Kurban di atas tiga hari, agar mencukupi kalian semua. Kemudian Allah mendatangkan kelapangan, maka makanlah, simpanlah, dan juallah, karena sesungguhnya hari ini adalah hari (pesta) makan dan minum serta hari untuk mengingat Allah yang Maha Agung. " (Shahih: Muslim)

HR.Sunan Abu Dawud