Minggu, 19 Februari 2017

Penjelasan bab MLM atau Multi level Marketing

Penjelasan bab MLM atau Multi level Marketing
MLM atau multi level marketing adalah salah satu cara/sistem distribusi atau perdagangan produk/jasa yang mengatur sendiri sistem pembagian komisi diantara agen-agen atau anggota-anggotanya.

pada jalur distribusi yang biasa, dari pabrik, ke agen provinsi, kabupaten, grosir dan toko, sampai ke konsumen merupakan mata rantai yang terputus-putus. setiap mata rantai mengambil bagian keuntungannya sendiri-sendiri.

dalam sistem distribusi MLM, dari pabrik, produk didistribusikan oleh distributor-distributor yang berhak membangun jaringan distributor sampai ke konsumen, dilakukan dalam satu rangkaian yang pembagian komisinya diatur sedemikian rupa (memakai sotware) sehingga yang mencapai target kerja pribadi dan group distributor mendapatkan hak komisi yang lebih besar.

Dengan makin banyaknya perusahaan yang menerapkan sistem perdagangan secara MLM dan makin banyak jamaah yang mencari maisyah disana, maka jamaah dinasehati agar dapat memilih dan memilah mana sistem yang sesuai dengan syariat agama dan mana yang tidak, sehingga tetap mendapatkan pahala dan barokah dari Alloh.

adapun ciri-ciri yang harus dipenuhi diantaranya:
1. Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;

2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;

3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;

4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/ manfaat yang diperoleh;

5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas besaran maupun bentuknya ketika dilakukan transaksi (akad) berdasarkan pada prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa.

6. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler/terus-menerus tanpa melakukan kerja pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;

7. Rencana komisi (marketing plan) oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra’ (daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajiban- kewajiban agamanya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka memperoleh bonus atau komisi yang dijanjikan) termasuk merusak kerukunan dn kekompakan dalam jamaah

8. Tidak boleh ada eksploitasi dan ketidakadilan (dzulmun) dalam pembagian bonus dan kesempatan antara anggota yang bergabung awal dengan anggota yang bergabung belakangan

9. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan, tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain;

10. Setiap distributor yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;

11.Tidak boleh melakukan kegiatan money game (kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan atau pendaftaran anggota baru dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan)

Selanjutnya menanggapi maraknya skema investasi yang menggunakan cara member get member seperti pola MLM, jamaah dinasehati supaya berhati-hati. Pada dasarnya berinvestasi itu HALAL, yang membuatnya menjadi haram adalah bila terdapat beberapa faktor, diantaranya:

1. Investasi Dengan Sistem Bunga / Interest. Jamaah harus memastikan bahwa sistem pengembalian investasinya adalah mudhorobah, yaitu investasi "bagi hasil" (bisa untung, bisa juga rugi). bukan sistem "riba" yang membungakan uang (memastikan mendapatkan untung sekian % dari modal tanpa kerja apa-apa lagi). Sebab bila inmenggunakan cara pembungaan uang

YovieSbyS16:
, maka hukumnya menjadi haram karena akadnya yang riba itu.

2. Investasi harus pada Bidang Yang Halal. Jamaah juga HARUS memastikan bahwa investasinya pada perusahaan yang halal, baik produknya maupun metode pengembangan usahanya. Maka bila perusahaannya itu memproduksi babi, makanan haram, prostitusi, obat-obatan narkotika dan sejenisnya, maka investasi itu pun ikut haram.(Rata-rata investasi yg 100% online, sulit utk membuktikan dimana sebetulnya perputaran uangnya atau malah mengandung ghoror, maysir, dll)

3. Menghindari Investasi Yang Bersifat Spekulasi atau judi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya contoh berinvestasi di bursa index.

mudah-mudahan Alloh memberikan manfaat dan barokah. alhamdulillah jazakumullohu khoiro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar