Penjelasan Tentang Hibah
9
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
9. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraannya sehingga menjadi orang miskin) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Jadi intinya semua orang supaya takut apabila meninggalkan anak turunnya dalam keadaan fakir atau melarat.
Maka ayat ini dimansyuh
A. Nasekhnya ayat waris
Dinasekhkan dengan ayat waris karena dengan dia menghawatirkan anak turunnya melarat terus memberikan warisan atau membagi hartanya pada ahli waris dengan meninggalkan hukum waris , dia bisa memberi bagian kepada anak turunya melebihi bagian yang ada dalam ketentuan waris.
Umpama takut anak perempuannya melarat waktu dia meninggal semua hartanya dibagi rata laki-laki dan perempuan sama.
Tambahan : Hibah itu diberikan waktu masih hidup tetapi tidak boleh diniati menghindarkan waris .
Tetap harus ada yang diwaris , dan tidak boleh dihibahkan semuanya dengan niat menghindari dari hukum waris, karena tetap harus ada yang disisikan untuk diwaris.
B. Dinasekh Surat Al Baqoroh ayat 182
فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
182. (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, menyimpang a(berlaku berat sebelah) atau berbuat dosa (yaitu wasiatnya lebih dari 1/3 ), lalu ia memperbaiki (merubahnya) antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Maksudnya mungkin juga orang tuanya karena takut anak turunnya melarat terus memberi wasiat pada anak turunnya itu lebih dari 1/3
Contohnya : dia punya anak laki laki juga punya cucu .
Cucu itu bukan ahli waris (ahli waris tapi mahjub oleh anak laki-laki ) .
Cucu berhak diberi wasiat karena dia takut cucunya melarat terus diberi wasiat lebih dari 1/3 , itu tidak boleh maka dinasekh dengan surat al baqoroh ayat 182.
Dinasekh dengan 2 ayat : jika berhubungan dengan waris maka nasekh dengan ayat waris.
Jika berkaitan dengan wasiat dinasekh dengan surat al baqoroh ayat 182 yaitu ayat untuk memperbaiki waris
C. Dinasekh dengan hadist. فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِث
ٍ
Wasiat Kepada Ahli Waris
بَاب مَا جَاءَ فِي الْوَصِيَّةِ لِلْوَارِثِ 2870 حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ نَجْدَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ { سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ } ٍ
2870. Dari Syurahbil bin Muslim dia berkata : Aku mendengar Abu Umamah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap orang-orangb yang mempunyai berhak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris." (Hasan Shahih)
HR.Sunan Abu Dawud
2870. Dari Syurahbil bin Muslim dia berkata : Aku mendengar Abu Umamah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap orang-orangb yang mempunyai berhak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris." (Hasan Shahih)
HR.Sunan Abu Dawud
Hal yang Tidak Diperbolehkan bagi Orang yang Berwasiat terhadap Hartanya
بَاب مَا جَاءَ فِي مَا لَا يَجُوزُ لِلْمُوصِي فِي مَالِهِ 2864 حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَابْنُ أَبِي خَلَفٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ { مَرِضَ مَرَضًا قَالَ ابْنُ أَبِي خَلَفٍ بِمَكَّةَ ثُمَّ اتَّفَقَا أَشْفَى فِيهِ فَعَادَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي مَالًا كَثِيرًا وَلَيْسَ يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَتِي أَفَأَتَصَدَّقُ بِالثُّلُثَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَبِالشَّطْرِ قَالَ لَا قَالَ فَبِالثُّلُثِ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَتْرُكَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةُ تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَخَلَّفُ عَنْ هِجْرَتِي قَالَ إِنَّكَ إِنْ تُخَلَّفْ - ص 113 - بَعْدِي فَتَعْمَلَ عَمَلًا صَالِحًا تُرِيدُ بِهِ وَجْهَ اللَّهِ لَا تَزْدَادُ بِهِ إِلَّا رِفْعَةً وَدَرَجَةً لَعَلَّكَ أَنْ تُخَلَّفَ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ أَمْضِ لِأَصْحَابِي هِجْرَتَهُمْ وَلَا تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ لَكِنْ الْبَائِسُ سَعْدُ بْنُ خَوْلَةَ يَرْثِي لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ مَاتَ بِمَكَّةَ }َ
2864. Dari Sa'ad bin Abu Waqqash: Di Makkah dia (Sa'ad) menderita sakit yang mendekati kematian. Rasulullah SAW lalu menjenguknya, maka Sa'ad berkata, "Wahai Rasulullah, aku mempunyai harta banyak dan tidak ada yang mewarisinya kecuali satu orang putriku, apakah aku harus bersedekah dengan dua pertiganya?" Rasulullah bersabda, "Jangan." Dia bertanya, "Apakah dengan separuhnya?" Rasulullah menjawab, "Jangan." Dia bertanya, "Apakah dengan sepertiganya?" Rasulullah menjawab, "Ya sepertiganya juga sudah banyak. Jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya maka itu akan lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang-orang! Sesungguhnya tidaklah engkau berinfak kecuali akan diberi pahala, hingga sesuap nasi yang engkau suapkan ke mulut istrimu." Dia bertanya, "Wahai Rasulullah, haruskah aku mengakhirkan hijrahku?" Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya jika engkau masih hidup setelahku, lalu engkau berbuat baik karena Allah, maka itu tidak menambah bagimu kecuali satu tingkat dan derajat. Mungkin engkau akan mengakhirkan hijrah, sehingga orang-orang mengambil manfaat darimu dan yang lain mendapat mudharat karenamu." (siapa tau kamu tinggal dimekah bisa sembuh lalu dimanfaatkan orang iman sehingga kamu dijadikan tokoh dan bisa melindungi orang iman) .
Rasulullah lalu berdoa, "Ya Allah, sempurnakanlah hijrah sahabat-sahabatku dan jangan Engkau kembalikan mereka pada masa lalunya (murtad atau sudah hijrah kembali lagi kemekah), kecuali Sa'ad bin Khaulah." Rasulullah SAW lalu mendoakan agar ia meninggal di Makkah. (Shahih: Muttafaq 'Alaih)
HR.Sunan Abi Dawud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar