Kamis, 27 April 2017

_Renungan Pagi_ Tulisan Syeikh Thanthawy

_Renungan Pagi_

Tulisan Syeikh Thanthawy

‎كُلُّنَا اَشْخَاصٌ عَادِيٌّ فِى نَظْرِ مَنْ لاَ يَعْرِفُنَا

*_Kita semua adalah orang biasa dalam pandangan orang-orang yg tidak mengenal kita.._*

‎وَكُلُّنَا اَشْخَاصٌ رَائِعُوْنَ فِى نَظْرِ مَنْ يَفْهَمُنَا

*_Kita adalah orang yg menarik di mata orang yg memahami kita.._*

‎وَكُلُّنَا اَشْخَاصٌ مُمَيِّزُوْنَ فِى نَظْرِ مَنْ يُحِبُّنَا

*_Kita istimewa dalam penglihatan orang-orang yg mencintai kita.._*

‎وَكُلُّنَا اَشْخَاصٌ مَغْرُوْرُوْنَ فِى نَظْرِ مَنْ يَحْسُدُنَا

*_Kita adalah pribadi yg menjengkelkan bagi orang yg penuh kedengkian.._*

‎وَكُلُّنَا اَشْخَاصٌ سَيِّئُوْنَ فِى نَظْرِ مَنْ يَحْقِدُ عَلَيْنَا

*_Kita adalah orang-orang jahat di dalam tatapan orang-orang yg iri.._*

‎لِكُلِّ شَخْصٍ نَظْرَتُهُ، فَلاَ تَتْعَبْ نَفْسَكَ لِتُحْسِنَ عِنْدَ الآخَرِيْنَ

*_Pada akhirnya, setiap orang memiliki pandangannya masing masing, maka tidak usah berlelah-lelah agar tampak baik di mata orang lain.._*

‎ يَكْفِيْكَ رِضَا اللّٰهُ عَنْكَ ، رِضَا النَّاسِ غَايَةٌ لاَ تُدْرَك

*_Cukuplah dengan ridha Allah bagi kita, sungguh mencari ridha manusia adalah tujuan yg tidak akan pernah tercapai._*

‎وَرِضَا اللّٰهُ غَايَةٌ لاَ تُتْرَك ، فَاتْرُكْ مَا لاَ يُدْرَكْ ، وَاَدْرِكْ مَا لاَ يُتْرَكْ

*_Sedangkan Ridha Allah, destinasi yg pasti sampai, Maka tinggalkan segala upaya mencari keridhaan manusia, dan marilah fokus saja pada ridha Allah, semoga Allah ridha kepada kita semua._*

#ShobahulKhair
#BaarakallahuFiikum

Menikah dengan pasangan Zina ini terjadi ikhtilaf di kalangan para sahabat.


Bab Menikah dengan pasangan Zina ini terjadi ikhtilaf di kalangan para sahabat.

Menurut Ibnu Abbas memperbolehkan, berdasarkan dalil:

بَابُ الرَّجُلِ يَفْجُرُ بِالْمَرْأَةِ ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا
Bap seorang rojul yang berzina dg perempuan kemudian dinikahinya.

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ قَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ رَجُلٍ فَجَرَ بِامْرَأَةٍ، أَيَنْكِحُهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، ذَاكَ حِينَ أَصَابَ الْحَلاَلَ٭ _رواه سعيد بن منصور_
Ubaidulloh bertanya pada ibnu abas dari seorang rojul yang berzina terus dinikahinya, IBNU ABAS MENJAWAB:Boleh ketika dia sudah halal artinya sudah bertaubat
حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ، أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: الأَوَّلُ سِفَاحٌ، وَالآخَرُ نِكَاحٌ ٭ _رواه سعيد بن منصور_
Ubaidulloh bertanya dari seorang rojul yang berzina terus dinikahinya, IBNU ABAS MENJAWAB:Awalnya adalah sebuah pelanggaran, tetapi yang terakhir adalah nikah

Sedangkan menurut Ibnu Mas’ud dan Aisyah mengharomkan, berdasarkan dalil:

حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ بِالْمَرْأَةِ ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا قَالَ: لاَ يَزَالاَنِ زَانِيَيْنِ مَا اجْتَمَعَا ٭ _رواه سعيد بن منصور_
Ibnu mas ud berpendapat,Tidak henti hentinya seseorang berzina selama dia berkumpul/menikah

حَدَّثَنَا سَعِيدٌ قَالَ: أنا مُغِيرَةُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، وَدَاوُدُ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: هُمَا زَانِيَانِ مَا اضْطَجَعَا ٭ _رواه سعيد بن منصور_
Aisyah berkata: selama dia tidur bersama(menikah) maka dihukumi Zina
حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، حَدَّثَنَا ذَوَّادُ بْنُ عُلْبَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ بِالْمَرْأَةِ ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا، قَالَتْ: حَرَامٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ٭ _رواه سعيد بن منصور
Aisyah berkata:Seorang yang berzina dg perempuan kemudian dinikahinya, maka hukumnya Harom sampai hari Qiyamat._

Ada tambahan sedikit
واختلف السلفُ في تزويج الزانية : فَرُوِيَ عن ابي بكر وعمر  وابن عباس وابن مسعود وابن عمر ومجاهد وسليمان بن يسار وسعيد بن جبير في آخرين من التابعين:  اَنَّ مَنْ زانَ بِامْراةٍ اَوْ زنَى بِها غَيرَهُ فَجائِزٌ لهُ ان يتزوجها  * في القران للجصام
Ulama' dahulu Terjadi perselisihan didalam masalah perempuan zina yang dinikahkan, telah diriwayatkan dari abu bakar, umar, ibnu abas, ibnu mas'ud, ibnu umar, mujahid, sulaiman bin yasar, said bin jubair, dan orang2 terakhir dikalangan tabiin mereka berpendapat :barang siapa yang berzina dengan perempuan kemudian dia menikahinya atau menikah dengan wanita lain maka tidak apa2 baginya.

عن ابن سرين قال سُئل ابن مسعود عن الرجل يزني بالمرأة ثم ينكحها، قال هما زانيان ما اجتمعا : فقيل لابن مسعود اَفَرَاَيْت‌َ اِنْ تابا؟  فقال
   (وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ)
[Surat Ash-Shura 25]
فلم يزل يُردِّدها حتى قلتُ انه لا يَرى به بأسا * الطبراني
Ibnu mas ud  ditanya tentang seorang laki2 berzina dg perempuan kemudian dinikahinya, Dia menjawab:selama dia berkumpul dia berarti zina.
Kemudia ibnu mas ud ditanya: Bagaimana jika keduanya telah bertaubat?
Ibnu mas ud menjawab dengan surat As syuro ayat 25.
Maka tidak henti hentinya ibnu mas ud mengulang ulang ayat itu, sehingga saya berpendapat bahwa ibnu mas ud memperbolehkannya.

Rabu, 26 April 2017

Menikah dengan pasangan Zina ini terjadi ikhtilaf di kalangan para sahabat.


Bab Menikah dengan pasangan Zina ini terjadi ikhtilaf di kalangan para sahabat.

Menurut Ibnu Abbas memperbolehkan, berdasarkan dalil:

بَابُ الرَّجُلِ يَفْجُرُ بِالْمَرْأَةِ ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا
Bap seorang rojul yang berzina dg perempuan kemudian dinikahinya.

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ قَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ رَجُلٍ فَجَرَ بِامْرَأَةٍ، أَيَنْكِحُهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، ذَاكَ حِينَ أَصَابَ الْحَلاَلَ٭ _رواه سعيد بن منصور_
Ubaidulloh bertanya pada ibnu abas dari seorang rojul yang berzina terus dinikahinya, IBNU ABAS MENJAWAB:Boleh ketika dia sudah halal artinya sudah bertaubat
حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ، أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: الأَوَّلُ سِفَاحٌ، وَالآخَرُ نِكَاحٌ ٭ _رواه سعيد بن منصور_
Ubaidulloh bertanya dari seorang rojul yang berzina terus dinikahinya, IBNU ABAS MENJAWAB:Awalnya adalah sebuah pelanggaran, tetapi yang terakhir adalah nikah

Sedangkan menurut Ibnu Mas’ud dan Aisyah mengharomkan, berdasarkan dalil:

حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ بِالْمَرْأَةِ ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا قَالَ: لاَ يَزَالاَنِ زَانِيَيْنِ مَا اجْتَمَعَا ٭ _رواه سعيد بن منصور_
Ibnu mas ud berpendapat,Tidak henti hentinya seseorang berzina selama dia berkumpul/menikah

حَدَّثَنَا سَعِيدٌ قَالَ: أنا مُغِيرَةُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، وَدَاوُدُ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: هُمَا زَانِيَانِ مَا اضْطَجَعَا ٭ _رواه سعيد بن منصور_
Aisyah berkata: selama dia tidur bersama(menikah) maka dihukumi Zina
حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، حَدَّثَنَا ذَوَّادُ بْنُ عُلْبَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ بِالْمَرْأَةِ ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا، قَالَتْ: حَرَامٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ٭ _رواه سعيد بن منصور
Aisyah berkata:Seorang yang berzina dg perempuan kemudian dinikahinya, maka hukumnya Harom sampai hari Qiyamat._

Ada tambahan sedikit
واختلف السلفُ في تزويج الزانية : فَرُوِيَ عن ابي بكر وعمر  وابن عباس وابن مسعود وابن عمر ومجاهد وسليمان بن يسار وسعيد بن جبير في آخرين من التابعين:  اَنَّ مَنْ زانَ بِامْراةٍ اَوْ زنَى بِها غَيرَهُ فَجائِزٌ لهُ ان يتزوجها  * في القران للجصام
Ulama' dahulu Terjadi perselisihan didalam masalah perempuan zina yang dinikahkan, telah diriwayatkan dari abu bakar, umar, ibnu abas, ibnu mas'ud, ibnu umar, mujahid, sulaiman bin yasar, said bin jubair, dan orang2 terakhir dikalangan tabiin mereka berpendapat :barang siapa yang berzina dengan perempuan kemudian dia menikahinya atau menikah dengan wanita lain maka tidak apa2 baginya.

عن ابن سرين قال سُئل ابن مسعود عن الرجل يزني بالمرأة ثم ينكحها، قال هما زانيان ما اجتمعا : فقيل لابن مسعود اَفَرَاَيْت‌َ اِنْ تابا؟  فقال
   (وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ)
[Surat Ash-Shura 25]
فلم يزل يُردِّدها حتى قلتُ انه لا يَرى به بأسا * الطبراني
Ibnu mas ud  ditanya tentang seorang laki2 berzina dg perempuan kemudian dinikahinya, Dia menjawab:selama dia berkumpul dia berarti zina.
Kemudia ibnu mas ud ditanya: Bagaimana jika keduanya telah bertaubat?
Ibnu mas ud menjawab dengan surat As syuro ayat 25.
Maka tidak henti hentinya ibnu mas ud mengulang ulang ayat itu, sehingga saya berpendapat bahwa ibnu mas ud memperbolehkannya.

Selasa, 25 April 2017

Tentang Perayaaan Hari Ulang Tahun


*Perlu kita ketahui, pada dasarnya tasyabbuh adalah meniru sesuatu yg mubah dan sudah menjadi ciri dari orang2 fasik, munafik, yahudi dan nasrani dsb, sedangkan meniru sesuatu dari mereka dalam hal aqidah (menyelisihi syariat islam) adalah Haram dan dosa besar..!*
_yang hendak kita bahas adalah, ikut merayakan perayaan hari ulang tahun, hari spesial, hari ulang tahun nikahan dsb.._

Pertanyaannya adalah :
1. Siapakah yg membuat 'sunah' pengucapan dan perayaan ulang tahun, merayakan peringatan awal tahun dll, apakah kaum muslimin ?? 2. Apakah perayaan tsb ada dasarnya dalam Alqur'an dan Assunnah?? 3. Adakah Sahabat rasulullah, para tabi'in dan tabi'ut-tabiin (3 generasi awal) yang mengadakan perayaan tsb?? 4. adakah tokoh muhaditsin semisal imam bukhari, imam muslim dsb, memperbolehkan perayaan ulang tahun dalam kitab-kitab karya mereka??....
Jika saudara menjawab dengan "TIDAK" pada semua pertanyaan tersebut diatas maka sudah kita ketahui bahwa hal tersebut bukan ajaran orang islam, bukan adat orang islam, bukan tradisi orang islam, karena tidak ada satu ayatpun atau satu hadits, bahkan sahabat, tabi'in, tabi'ut-tabi'in bahkan ulama' sekarang ini (termasuk Abah Nur hasan almarhum) yg pernah mempraktek-kanya...
Kalau sudah demikian ajaran mana yg hendak kita ambil?, pituah mana yg hendak kita turuti? dan dasar hukum mana yg hendak kita jadikan pijakan??....
Lalu, jika kita ikut-ikutan adat mereka dengan mengucapkan dan merayakan ulang tahun dsb, apakah ada faidahnya ?? Dan jika kita meninggalkan adat seperti itu, apakah ada ancamannya??
Jika saudara menjawab dengan kata "TIDAK" kenapa hal sepele ini dipermasalahkan?, asal-usulnya juga sudah diketahui bukan dari kaum muslimin !, tidak ada faidahnya !, bahkan jika meninggalkannya tidak ada mafsadat atau ancamannya !,

Benarlah apa yg dikhawatirkan oleh rasulullah terhadap umatnya : Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ
“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319)
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).
Allah subhanahu wata'ala sendiri mengkhabarkan tentang sifat yahudi nasrani Allah berfirman;
وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. (QS. Al Baqarah : 120)

*TASYABBUH*

Tasyabbuh yaitu meniru atau mencontoh perbuatan orang-prang kafir.
At-Tasyabbuh ( التشبه ) secara bahasa diambil dari kata al-musyabaha (المشبه) yang berarti meniru atau mencontoh, atau mengaitkan diri, dan mengikuti.
Tasyabbuh yang dilarang dalam Al-Quran dan As-Sunnah secara syar’i adalah menyerupai orang-orang kafir termasuk didalamnya adalah orang2 yahudi-nasrani, ahli bid'ah, orang musyrik, orang fasiq dan orang jahil, dalam segala bentuk dan sifatnya, baik dalam aqidah, peribadatan, adat-istiadatnya, atau dalam pola tingkah laku yang menunjukkan ciri

khas mereka.
Pengertian seperti diatas sudah mencakup keumuman dari hadits rasulullah
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiallahu anhuma dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai kaum selain kami.”
(HR. At-Tirmidzi no. 2695)
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”.
(HR. Abu Daud no. 4031 )

Larangan tasyabbuh secara global juga termaktub dalam Al-qur'an :
Alloh Subhanahu wa ta’ala berfirman:
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَن تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan JANGANLAH MEREKA SEPERTI orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik”
[QS. Al-Hadiid : 16].

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُو
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan JANGANLAH KAMU MENGIKUTI hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”
[QS. Al-Jaatsiyyah : 16-18]

Tafsir Surat Ash-Shaff, ayat 14

Tafsir Surat Ash-Shaff, ayat 14

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا أَنْصَارَ اللَّهِ كَمَا قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ لِلْحَوَارِيِّينَ مَنْ أَنْصَارِي إِلَى اللَّهِ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ نَحْنُ أَنْصَارُ اللَّهِ فَآمَنَتْ طَائِفَةٌ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَكَفَرَتْ طَائِفَةٌ فَأَيَّدْنَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَى عَدُوِّهِمْ فَأَصْبَحُوا

يَقُول تَعَالَى آمِرًا عِبَاده الْمُؤْمِنِينَ أَنْ يَكُونُوا أَنْصَار اللَّه فِي جَمِيع أَحْوَالهمْ بِأَقْوَالِهِمْ وَأَفْعَالهمْ وَأَنْفُسهمْ وَأَمْوَالهمْ وَأَنْ يَسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ كَمَا اِسْتَجَابَ الْحَوَارِيُّونَ لِعِيسَى حِين قَالَ مَنْ أَنْصَارِي إِلَى اللَّه أَيْ مُعِينِي فِي الدَّعْوَة إِلَى اللَّه عَزَّ وَجَلَّ ؟ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ وَهُمْ أَتْبَاع عِيسَى عَلَيْهِ السَّلَام نَحْنُ أَنْصَار اللَّه أَيْ نَحْنُ أَنْصَارك عَلَى مَا أُرْسِلْت بِهِ وَمُوَازِرُوك عَلَى ذَلِكَ وَلِهَذَا بَعَثَهُمْ دُعَاة إِلَى النَّاس فِي بِلَاد الشَّام فِي الْإِسْرَائِيلِيِّينَ وَالْيُونَانِيِّينَ وَهَكَذَا كَانَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُول فِي أَيَّام الْحَجّ " مَنْ رَجُل يُؤْوِينِي حَتَّى أُبَلِّغَ رِسَالَة رَبِّي ؟ فَإِنَّ قُرَيْشًا قَدْ مَنَعُونِي أَنْ أُبَلِّغَ رِسَالَة رَبِّي " حَتَّى قَيَّضَ اللَّه عَزَّ وَجَلَّ لَهُ الْأَوْس وَالْخَزْرَج مِنْ أَهْل الْمَدِينَة فَبَايَعُوهُ وَوَازَرُوه وَشَارَطُوه أَنْ يَمْنَعُوهُ مِنْ الْأَسْوَد وَالْأَحْمَر إِنْ هُوَ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ فَلَمَّا هَاجَرَ إِلَيْهِمْ بِمَنْ مَعَهُ مِنْ أَصْحَابه وَفَوْا لَهُ بِمَا عَاهَدُوا اللَّه عَلَيْهِ وَلِهَذَا سَمَّاهُمْ اللَّه وَرَسُوله الْأَنْصَار وَصَارَ ذَلِكَ عَلَمًا عَلَيْهِمْ رَضِيَ اللَّه عَنْهُمْ وَأَرْضَاهُمْ وَقَوْله تَعَالَى فَآمَنَتْ طَائِفَة مِنْ بَنِي إِسْرَائِيل وَكَفَرَتْ طَائِفَة أَيْ لَمَّا بَلَّغَ عِيسَى اِبْن مَرْيَم عَلَيْهِ الصَّلَاة وَالسَّلَام رِسَالَة رَبّه إِلَى قَوْمه وَوَازَرَهُ مَنْ وَازَرَهُ مِنْ الْحَوَارِيِّينَ اِهْتَدَتْ طَائِفَة مِنْ بَنِي إِسْرَائِيل بِمَا جَاءَهُمْ بِهِ وَضَلَّتْ طَائِفَة فَخَرَجَتْ عَمَّا جَاءَهُمْ بِهِ وَجَحَدُوا نُبُوَّته وَرَمَوْهُ وَأُمّه بِالْعَظَائِمِ وَهُمْ الْيَهُود عَلَيْهِمْ لَعَائِن اللَّه الْمُتَتَابِعَة إِلَى يَوْم الْقِيَامَة وَغَالَتْ فِيهِ طَائِفَة مِمَّنْ اِتَّبَعَهُ حَتَّى رَفَعُوهُ فَوْق مَا أَعْطَاهُ اللَّه مِنْ النُّبُوَّة وَافْتَرَقُوا فِرَقًا وَشِيَعًا فَمِنْ قَائِل مِنْهُمْ إِنَّهُ اِبْن اللَّه وَقَائِل إِنَّهُ ثَالِث ثَلَاثَة : الْأَب وَالِابْن وَرُوح الْقُدْس وَمِنْ قَائِل إِنَّهُ اللَّه وَكُلّ هَذِهِ الْأَقْوَال مُفَصَّلَة فِي سُورَة النِّسَاء .

وَقَوْله تَعَالَى فَأَيَّدْنَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَى عَدُوّهُمْ أَيْ نَصَرْنَاهُمْ عَلَى مَنْ عَادَاهُمْ مِنْ فِرَق النَّصَارَى فَأَصْبَحُوا ظَاهِرِينَ أَيْ عَلَيْهِمْ وَذَلِكَ بِبَعْثَةِ مُحَمَّد صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا قَالَ الْإِمَام أَبُو جَعْفَر بْن جَرِير رَحِمَهُ اللَّه حَدَّثَنِي أَبُو السَّائِب حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَة عَنْ الْأَعْمَش عَنْ الْمِنْهَال يَعْنِي اِبْن عَمْرو عَنْ سَعِيد بْن جُبَيْر عَنْ اِبْن عَبَّاس رَضِيَ اللَّه عَنْهُمَا قَالَ : لَمَّا أَرَادَ اللَّه عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَرْفَع عِيسَى إِلَى السَّمَاء خَرَجَ إِلَى أَصْحَابه وَهُمْ فِي بَيْتٍ اِثْنَا عَشَر رَجُلًا مِنْ عَيْن فِي الْبَيْت وَرَأْسه يَقْطُر مَاء فَقَالَ " إِنَّ مِنْكُمْ مَنْ يَكْفُرُ بِي اِثْنَتَيْ عَشْرَة مَرَّة بَعْد أَنْ آمَنَ بِي قَالَ ثُمَّ قَالَ أَيُّكُمْ يُلْقَى عَلَيْهِ شَبَهِي فَيُقْتَل مَكَانِي وَيَكُونُ مَعِي فِي دَرَجَتِي " قَالَ فَقَامَ شَابّ مِنْ أَحْدَثِهِمْ سِنًّا فَقَالَ أَنَا فَقَالَ لَهُ " اِجْلِسْ " ثُمَّ أَعَادَ عَلَيْهِمْ فَقَامَ الشَّابّ فَقَالَ أَنَا فَقَالَ لَهُ " اِجْلِسْ " ثُمَّ أَعَادَ عَلَيْهِمْ فَقَامَ الشَّابّ فَقَالَ أَنَا فَقَالَ " نَعَمْ أَنْتَ ذَاكَ " قَالَ فَأُلْقِيَ عَلَيْهِ شَبَه عِيسَى وَرُفِعَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلَام مِنْ رَوْزَنَة فِي الْبَيْت إِلَى السَّمَاء قَالَ وَجَاءَ الطَّلَب مِنْ الْيَهُود فَأَخَذُوا شَبِيهه فَقَتَلُوهُ وَصَلَبُوهُ وَكَفَرَ بِهِ بَعْضهمْ اِثْنَتَيْ عَشْرَة مَرَّة بَعْد أَنْ آمَنَ بِهِ فَتَفَرَّقُوا فِيهِ ثَلَاث فِرَق فَقَالَتْ فِرْقَة كَانَ اللَّه فِينَا مَا شَاءَ ثُمَّ صَعِدَ إِلَى السَّمَاء وَهَؤُلَاءِ الْيَعْقُوبِيَّة وَقَالَتْ فِرْقَة كَانَ فِينَا اِبْن اللَّه مَا شَاءَ اللَّه ثُمَّ رَفَعَهُ إِلَيْهِ وَهَؤُلَاءِ النَّسْطُورِيَّة وَقَالَ فِرْقَة كَانَ

فِينَا عَبْد اللَّه وَرَسُوله مَا شَاءَ اللَّه ثُمَّ رَفَعَهُ اللَّه إِلَيْهِ وَهَؤُلَاءِ الْمُسْلِمُونَ فَتَظَاهَرَتْ الْكَافِرَتَانِ عَلَى الْمُسْلِمَة فَقَتَلُوهَا فَلَمْ يَزَلْ الْإِسْلَام طَامِسًا حَتَّى بَعَثَ اللَّه مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَآمَنَتْ طَائِفَة مِنْ بَنِي إِسْرَائِيل وَكَفَرَتْ طَائِقَة يَعْنِي الطَّائِفَة الَّتِي كَفَرَتْ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيل فِي زَمَن عِيسَى وَالطَّائِفَة الَّتِي آمَنَتْ فِي زَمَن عِيسَى فَأَيَّدْنَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَى عَدُوّهُمْ فَأَصْبَحُوا ظَاهِرِينَ بِإِظْهَارِ مُحَمَّد صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِينَهُمْ عَلَى دِين الْكُفَّار هَذَا لَفْظه فِي كِتَابه عِنْد تَفْسِير هَذِهِ الْآيَة الْكَرِيمَة وَهَكَذَا رَوَاهُ النَّسَائِيّ عِنْد تَفْسِير هَذِهِ الْآيَة مِنْ سُنَنه عَنْ أَبِي كُرَيْب عَنْ مُحَمَّد بْن الْعَلَاء عَنْ أَبِي مُعَاوِيَة بِمِثْلِهِ سَوَاء فَأُمَّة مُحَمَّد صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَزَالُونَ ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقّ حَتَّى يَأْتِي أَمْر اللَّه وَهُمْ كَذَلِكَ وَحَتَّى يُقَاتِل آخِرهمْ الدَّجَّال مَعَ الْمَسِيح عِيسَى اِبْن مَرْيَم عَلَيْهِ السَّلَام كَمَا وَرَدَتْ بِذَلِكَ الْأَحَادِيث الصِّحَاح وَاَللَّه أَعْلَم . آخِر تَفْسِير سُورَة الصَّفّ وَلِلَّهِ الْحَمْد وَالْمِنَّة

Tafsir Surat Ash-Shaff, ayat 14

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا أَنْصَارَ اللَّهِ كَمَا قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ لِلْحَوَارِيِّينَ مَنْ أَنْصَارِي إِلَى اللَّهِ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ نَحْنُ أَنْصَارُ اللَّهِ فَآمَنَتْ طَائِفَةٌ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَكَفَرَتْ طَائِفَةٌ فَأَيَّدْنَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَى عَدُوِّهِمْ فَأَصْبَحُوا ظَاهِرِينَ (14) }

Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penolong-penolong (agama) Allah sebagaimana Isa putra Maryam telah berkata kepada pengikut-pengikutnya yang setia, "Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku (untuk menegakkan agama) Allah?” Pengikut-pengikut yang setia itu berkata, 'Kamilah penolong-penolong agama Allah, " lalu segolongan dari Bani Israil beriman dan segolongan (yang lain) kafir; maka Kami berikan kekuatan kepada orang-orang yang beriman terhadap musuh-musuh mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang menang.

Allah Swt. berfirman, memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, bahwa hendaklah mereka menjadi penolong-penolong agama Allah dalam semua keadaan mereka dengan lisan, perbuatan, serta dengan mengurbankan jiwa dan harta benda mereka. Dan hendaklah mereka memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana kaum Hawariyyin memenuhi seruan Isa ketika ia berkata:

{مَنْ أَنْصَارِي إِلَى اللَّهِ}

Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku(untuk menegakkan agama) Allah? (Ash-Shaff: 14)

Yakni siapakah yang akan menolongku dalam menyampaikan seruan untuk menyembah Allah Swt.?

{قَالَ الْحَوَارِيُّونَ نَحْنُ أَنْصَارُ اللَّهِ}

Pengikut-pengikut yang setia itu menjawab, "Kamilah penolong penolong agama Allah, " (Ash-Shaff: 14)

Kaum Hawariyyin adalah pengikut setia Nabi Isa a.s. Yakni kamilah orang-orang yang akan menolongmu dalam menyampaikan apa yang engkau diutus untuknya, dan kami akan mendukungmu dalam hal tersebut. Karena itulah maka Nabi Isa mengutus mereka guna menyeru manusia di negeri Syam dan di kalangan orang-orang Bani Israil dan orang-orang Yunani.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Rasulullah Saw. di musim-musim haji:

"مَنْ رَجُلٌ يُؤويني حَتَّى أُبَلِّغَ رِسَالَةَ رَبِّي، فَإِنَّ قُرَيْشًا قَدْ مَنَعُونِي أَنْ أُبَلِّغَ رِسَالَةَ رَبِّي"

Siapakah orangnya yang mau memberiku tempat hingga aku dapat menyampaikan risalah Tuhanku, karena sesungguhnya orang-orang Quraisy telah mencegahku untuk dapat menyampaikan risalah Tuhanku.

Hingga pada akhirnya Allah Swt. menetapkan baginya orang-orang Aus dan orang-orang Khazraj dari kalangan penduduk Madinah. Maka mereka membaiatnya, menolongnya, dan mengikat janji setia dengannya, bahwa mereka bersedia membelanya dari gangguan orang-orang berkulit hitam dan orang-orang berkulit merah jika dia berhijrah kepada mereka. Dan ketika beliau Saw. berhijrah kepada mereka dengan para sahabatnya, mereka memenuhi apa yang telah mereka janjikan kepada Allah Swt. melalui Rasul-Nya. Karena itulah maka Allah dan Rasul-Nya men

amai mereka dengan sebutan kaum Ansar, dan akhirnya nama tersebut menjadi gelar bagi mereka, semoga Allah melimpahkan rida-Nya bagi mereka dan membuat mereka puas.

Firman Allah Swt.:

{فَآمَنَتْ طَائِفَةٌ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَكَفَرَتْ طَائِفَةٌ}

lalu segolongan dari Bani Israil beriman dan segolongan (yang lain) kafir. (Ash-Shaff: 14)

Yaitu setelah Isa putra Maryam a.s. menyampaikan risalah Tuhannya kepada kaumnya, dan ia mendapat dukungan dari orang-orang yang mendukungnya, yaitu dari kalangan kaum Hawariyyin; maka segolongan dari Bani Israil ada yang mendapat hidayah dari apa yang disampaikannya kepada mereka. Dan segolongan yang lainnya sesat, lalu menyimpang dari apa yang disampaikannya kepada mereka, bahkan mereka mengingkari kenabiannya dan menuduh dia dan ibunya dengan tuduhan-tuduhan yang tidak senonoh. Mereka adalah orang-orang Yahudi, semoga laknat Allah terus-menerus ditimpakan kepada mereka sampai hari kiamat. Ada pula segolongan dari para pengikutnya yang berpendapat ekstrem hingga mereka meninggikannya lebih dari apa yang diberikan oleh Allah kepadanya, yaitu kenabian; dan mereka menjadi berpecah belah terdiri dari berbagai macam aliran dan sekte. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa Isa adalah anak Allah, ada yang mengatakan bahwa dia adalah salah satu dari yang tiga, yaitu tuhan ayah, tuhan anak, dan Ruhul Qudus. Ada pula yang mengatakan bahwa Isa itu tuhan. Rincian mengenai hal ini telah diterangkan di dalam tafsir surat An-Nisa.

Firman Allah Swt.:

{فَأَيَّدْنَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَى عَدُوِّهِمْ}

maka Kami berikan kekuatan kepada orang-orang yang beriman terhadap musuh-musuh mereka. (Ash-Shaff: 14)

Yakni Kami berikan pertolongan kepada mereka dalam menghadapi orang-orang yang memusuhi mereka dari kalangan sekte-sekte Nasrani.

{فَأَصْبَحُوا ظَاهِرِينَ}

lalu mereka menjadi orang-orang yang menang. (Ash-Shaff: 14)

atas musuh-musuh mereka, yang demikian itu terealisasikan bagi mereka setelah diutusnya Nabi Muhammad Saw. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Abu Ja'far ibnu Jarir rahimahullah.

Dia mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abus Sa-ib, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Al-A'masy, dari Al-Minhal ibnu Amr, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa ketika Allah Swt. hendak mengangkat Isa ke langit, terlebih dahulu Isa menemui sahabat-sahabatnya yang semuanya berada di dalam rumah yang sama; jumlah mereka ada dua belas orang. Saat itu Nabi Isa baru keluar dari mata air yang ada di dalam rumah itu, sedangkan dari rambut kepalanya masih menetes air bekas mandinya. Maka Isa berkata, "Sesungguhnya di antara kalian akan ada orang yang kafir kepadaku sebanyak dua belas kali sesudah ia beriman kepadaku." Selanjutnya Isa a.s. bertanya, "Siapakah yang rela mau menjadi orang yang mirip denganku, lalu ia akan dibunuh sebagai penggantiku, maka kelak dia akan mendapatkan derajat pahala yang sama denganku?" Lalu berdirilah seorang pemuda yang paling muda usianya di antara mereka, "Aku bersedia." Tetapi Nabi Isa menjawab, "Duduklah kamu!" Kemudian Isa a.s. mengulangi perkataannya kepada mereka. Maka pemuda itu bangkit lagi dan berkata, "Aku bersedia." Tetapi Isa a.s. berkata, "Duduklah kamu!" Kemudian Isa a.s. mengulangi perkataannya kepada mereka, dan ternyata pemuda itu berdiri kembali dan berkata, "Aku bersedia." Akhirnya Isa a.s. berkata, "Baiklah, engkaulah orangnya." Maka dijadikanlah dia mirip dengan Isa, sedangkan Isa a.s. sesudah itu diangkat ke langit dari atap rumah itu (sebuah lubang yang ada di atas rumah itu). Kemudian datanglah orang-orang Yahudi yang mengejarnya, lalu. mereka menangkap orang yang serupa Isa itu dan membunuhnya serta menyalibnya. Sebagian dari mereka kafir kepada Isa sebanyak dua belas kali sesudah mereka beriman kepadanya.

Pada akhirnya mereka berpecah belah menjadi tiga golongan; suatu golongan mengatakan, "Tadi tuhan bersama kita selama masa yang dikehendaki-Nya, kemudian ia naik ke langit," mereka adalah golonganYa'qubiyah. Golongan yang lain mengatakan, "Tadi anak Allah ada bersama kita selama masa yang dikehendak

i-Nya, kemudian Dia mengangkatnya ke sisi-Nya," mereka adalah golongan Nasturiyah. Dan golongan yang terakhir mengatakan, "Tadi hamba Allah dan Rasul-Nya ada bersama kita selama masa yang dikehendaki Allah, kemudian Allah mengangkatnya ke sisi-Nya," mereka adalah orang-orang yang Islam. Maka kedua golongan yang kafir itu memerangi golongan yang muslim dan membunuhi mereka, dan Islam sejak saat itu tidak disebut-sebut lagi hingga Allah Swt. mengutus Nabi Muhammad Saw. lalu segolongan dari Bani Israil beriman dan segolongan (yang lain) kafir. (Ash-Shaff: 14) Yakni segolongan dari kaum Bani Israil di masa Isa ada yang kafir, dan segolongan yang lainnya ada yang beriman. maka Kami berikan kekuatan kepada orang-orang yang beriman terhadap musuh-musuh mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang menang. (Ash-Shaff: 14) Yaitu dengan kemenangan Nabi Muhammad Saw. dan agamanya atas agama orang-orang kafir.

Demikianlah bunyi teks riwayat ini di dalam kitab tafsirnya (Ibnu Jarir) dalam tafsir ayat yang mulia ini. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Nasai dalam tafsir ayat ini di dalam kitab sunannya, dari Abu Kuraib, dari Muhammad ibnul Ala, dari Abu Muawiyah dengan lafaz yang sama.

Maka umat Nabi Muhammad Saw. masih tetap membela perkara yang hak hingga datanglah perintah Allah, sedangkan mereka dalam keadaan demikian, dan hingga orang-orang yang terakhir dari mereka memerangi Dajjal bersama-sama dengan Al-Masih Isa putra Maryam a.s., sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadis-hadis sahih. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Demikianlah akhir dari tafsir surat Ash-Shaff, segala puji dan karunia adalah milik Allah.

Senin, 24 April 2017

Pengertian Khawarij


A.    Pengertian Khawarij

Kata khawarij  menurut bahasa merupakan jamak dari  خرجي  secara harfiah berarti orang-orang yang keluar, mengungsi atau mengasingkan diri. Istilah ini bersifat umum yang mencakup semua aliran dalam Islam yang memisahkan diri atau keluar dari jamaah ummat, sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-Syahrastani:

كل من خرج على الا ما مم الحق الذ ى ا تفقت الخما عة علية يسمي خارخيا

(Tiap yang memberontak kepada imam yang benar yang disepakati oleh jamaah dinamakan khawarij)

Jadi khawarij adalah  firqah bathil yang keluar dari dinul Islam dan pemimpin kaum muslimin. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Fatawa, ‘Bidah yang pertama muncul dalam Islam adalah bidah khawarij.

Secara Historis khawarij merupakan “orang-orang yang keluar dari barisan Ali” Awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya. Namun pada perkembangan selanjutnya mereka juga adalah kelompok yang tidak mengakui kepemimpinan Muawiyah.

B.     Sejarah Berdirinya Kelompok Khawarij

Kelompok Khawarij lahir sebagai aksi demonstratif atas kebijaksanaan Ali dan Muawiyah menunjuk perwakilan dalam komporomi untuk mengahiri perang Shiffin. Peristiwa tersebut dikenal dengan Tahkim (arbitrase).

 Kaum Khawarij pada mulanya dikenal sebagai pengikut  Ali bin Abi Thalib, namun karena peristiwa tersebut sehinggamereka meninggalkan Ali. Karena mereka menganggap Ali telah mendurhakai Allah dengan mengakat hakim/ wali selain Allah. Bahkan lebih jauh mereka mengkafirkan Ali dan seluruh yang tunduk pada tahkim tersebut. 

Selanjutnya golongan ini dikenal sangat ekstrim dan radikal terhadap pendapat yang berbeda dengannya. Bahkan secara Ekstrim, mereka melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan yang menurutnya zalim. Sehingga dalam rentang waktu yang cukup lama kaum ini banyak membuat keonaran.

Kalau ditelusuri ke belakang, maka dapat diketahui bahwa embirio dari seluruh komplik tersebut berawal dari peristiwa pembunuhan Usman. Mencermati peristiwa tersebut, ummat Islam terbagi tiga, satu golongan menghendaki untuk menyelesaikan pembunuhan tersebut sebelum mengangkat khalifah, sementara golongan kedua  menghenadaki secepatnya diadakan pengangkatan khalifah, golongan ketiga adalah golongan yang netral.

Golongan yang menghendaki segera diangkat khalifah adalah mereka yang menganggap bahwa yang paling berhak menjadi khalifah setelah Usman bin affan adalah Ali. Golongan ini pada mulanya mendapat dukungan kuat dari seluruh umat Islam. Sementara kelompok kedua berdalih bahwa persoalan kekhalifahan adalah masalah yang tidak terlalu mendesak, sementara yang perlu diproritaskan adalah pengusutan kasus pembunuhan Usman, bahkan kelompok ini mensinyalir kalau Ali ada di balik pembunuhan Usman dengan menggunakan tangan-tangan lain.

Komplik kelompok pertama dan kedua semakin melebar bahkan berakhir dengan pertempuran antara sesama muslim. Peperangan Shiffin yang diakhiri dengan tahkim sebagai cikal bakal lahirnya kelompok Khawarij. Kelompok ini berasumsi bahwa tindakan politik tersebut telah menabrak aturan agama. Sebab hal tersebut tidak ditemukan dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad. Akibatnya mereka berontak kepada Ali dan bahkan memusuhinya sepanjang Ali tidak membatalkan kesepakatannya tersebut.

Atas dasar ini, kemudian golongan yang semula mendukung Ali ini selanjutnya berbalik  menentang dan memusuhi Ali beserta tiga orang tokoh pelaku tahkim lainnya yaitu Abu Musa Al-Asyari, Mu’awiyah bin Abi Sofyan dan Amr Bin Ash.Untuk itu mereka berusaha keras agar dapat membunuh ke empat tokoh ini , dan menurut fakta sejarah, hanya Ali yang berhasil terbunuh oleh Abdurrahman bin muljam, sebagai salah seorang utusan khawarij.

Kondisi umat Islam pada waktu itu adalah bias dari kemerdekaan berpikir dan berijtihad atas masalah yang mereka hadapi. Sebab umat Islam menghadapi sejumlah peroblema yang tidak pernah ditemukan pada priode Nabi Muhammad. Lebih dari itu para sahabat mulai menetapkan hukum dengan berpedoman pada qiyas dan ijma’. Sehingga perseberangan pendapat antara umat Islam sulit terhindarkan. Bahkan perbedaan pe

ndapat tersebut telah “merampas” hak Allah yaitu menetapkan seorang kafir hanya kerena berbeda pendapat

Kaum khawarij kadang-kadang menamakan golongan mereka dengan kaum syurah artinya kaum yang mengorbankan dirinya untuk kepentingan dan keredhaan Allah,

Dalam perkembangannya kelompok khawarij ini selalu menentang kelompok Ali dan Muawiyah dengan mengagungkan slogan  “tidak ada hukum, kecuali dari Allah”. Oleh al-Jabiri slogan ini pengukuhan sebentuk “sakralisasi politik”

Memang golongan ini sudah hilang dibawa arus sejarah, dengan berhsilnya khalifah Dinasti Umaiyah menghentikan gerakan anarkis mereka, dengan memberikan kebebasan relatif pada level pemikiran, keagamaan dan politik, namun tidak segan-segan menumpasnya dengan senjata. akan tetapi fahamnya masih berkeliaran dimana-mana sehingga harus kita waspadai

C.     Sebab-sebab Berdirinya Kelompok Khawarij

Dari uraian sejarah  kelahirannya dapat diidentifikasikan beberapa faktor penyebab  kemunculan kelompok khawarij adalah:

1.      Perseteruan sekitar masalah khilafah. kemungkinan ini merupakan sebab yang paling kuat dalam kemunculan Khawarij dan pemberontakan mereka, karena mereka memiliki pandangan yang khusus dan keras dalam hal ini,sehingga menganggap penguasa yang ada pada waktu itu tidak berhak menjadi khalifah bagi kaum muslimin ditambah juga dengan keadaan politik yang tidak menentu yang membuat mereka berani untuk memberontak terhadap para penguasa ,apalagi mereka menganggap bahwa perselisihan antara Ali dengan Muawiyah adalah perselisihan memperebutkan kursi kekhilafahan

2.      Permasalahan tahkim. inipun menjadi sebab yang kuat dari pemberontakan dan kemunculan Khawaarij, karena mereka mengkafirkan Ali lantaran keridhoan beliau terhadap perkara ini

3.      Kedzaliman para penguasa dan tersebarnya kemungkaran yang banyak dikalangan manusia. Demikianlah slogan dan propaganda mereka dalam khutbah-khutbah dan tulisan-tulisan mereka untuk mengambil simpati umat Islam dengan mengatakan bahwa para penguasa telah berbuat kedzaliman dan kemaksiatan telah menyebar dan merebak pada masyakat yang ada sehingga perlu mencegahnya,akan tetapi pada hakikatnya apa yang mereka lakukan dengan memberontak terhadap penguasa itu lebih besar dari pada kemungkaran dan kedzoliman yang ada,karena mereka menganggap bahwa membunuh orang yang menyelisihi mereka merupakan satu ketaatan yang bisa mendekatkan diri mereka kepada Allah dan menganggap semua penguasa mulai dari Ali kemudian Bani Umayah dan Abasiyah adalah dzolim tanpa klarifikasi dan kehati-hatian, padahal menegakkan keadilan dan mencegah kemungkaran bisa dilakukan dengan cara yang lain tanpa harus mengorbankan dan menumpahkan darah-darah orang yang menyelisihi mereka baik penguasa atau rakyat.

Disamping faktor-faktor penyebabdiatas, kemunculan kelompok khawarij juga disebabkan oleh :

1.      Fanatisme kesukuan.

Fanatisme kesukuan ini merupakan satu dari sebab-sebab munculnya Khawarij. Fanatisme kesukuan ini telah hilang pada zaman Rasulullah dan Abu Bakar serta Umar, kemudian muncul kembali pada zaman pemerintahan Utsman dan yang setelahnya. Dan pada masa Utsman fanatisme tersebut mendapat kesempatan untuk berkembang karena terjadi persaingan dalam memperebutkan jabatan-jabatan penting dalam kekhilafahan sehingga Utsman di tuduh mengadakan gerakan nepotisme dengan mengangkat banyak dari keluarganya untuk menjabat jabatan-jabatan strategis di pemerintahannya,dan inilah yang dijadikan hujjah oleh mereka untuk mengadakan kudeta terhadapnya.

2.      Faktor ekonomi,

Semangat ini dapat dilihat dari kisah Dzul Khuwaishiroh bersama Rasulullah dan kudeta berdarahnya mereka terhadap Utsman, ketika mereka merampas dan merampok harta baitul-mal langsung setelah membunuh Utsman, demikian juga dendam mereka terhadap Ali dalam perang jamal, ketika Ali melarang mereka mengambil wanita dan anak-anak sebagai budak rampasan hasil perang sebagimana perkataan mereka terhadap Ali: Awal yang membuat kami dendam padamu adalah ketika kami berperang bersamamu di hari peperangan jamal, dan pasukan jamal kalah, engkau membolehkan kami men

gambil apa yang kami temukan dari harta benda dan engkau mencegah kami dari mengambil wanita-wanita mereka dan anak-anak mereka.

3.      Semangat keagamaan.

ini pun merupakan satu penggerak mereka untuk keluar memberontak dari penguasa yang absah.

TOKOH DAN PEMIKIRAN KELOMPOKKHAWARIJ

a.        Tokoh-tokoh Kelompok Khawarij

Urwah bin Hudair, Mustarid bin Sa'ad,Hausarah al-Asadi, Quraib bin Maruah, Nafi' bin al-Azraq, 'Abdullah bin Basyir

Berdasarkan catatan sejarah, gerakan kelompok khawarij ini terpecah menjadi dua cabang besar yaitu :

1.      Kelompok Khawarij yang bermarkas di wilyah Bathaih, yaitu kelompok yang mengusai dan mengawasi kaum khawarij yang berada di Persia dan disekeliling Irak. Cabang ini dipimpin oleh Nafi’ bin azraq dan Qatar bin Faja’ah

2.      Kelompok Khawarij yang bermarkas di Arab Daratan, yaitu kelompok yang mengusai dan mengawasi kaum khawarij yang berada di Yaman, Hadhramaut dan Thaif, Cabang ini dipimpin oleh Abu Thaluf, Najdah bin ‘Ami dan Abu Fudaika

Dari dua kelompok besar , kelompok khawarij terbagi  dalam Sekte-sekte dan ajaran pokok Khawarij.Terpecahnya Khawarij ini menjadi beberapa sekte, mengawali dan mempercepat kehancurannya dan sehingga Aliran ini hanya tinggal dalam catatan sejarah. Sekte-Sekte tersebut antara lain adalah :

1.      Al-Muhakkimah

Golongan Khawarij asli dan terdiri dari pengikut-pengikut Ali, disebut golongan Al-Muhakkimah. Bagi mereka Ali, Mu’awiyah, kedua pengantara Amr Ibn Al-As dan Abu Musa Al-Asy’ari dan semua orang yang menyetujui paham bersalah itu dan menjadi kafir.

2.      Al-Azariqah

Golongan yang dapat menyusun barisan baru dan besar lagi kuat sesudah golongan Al-Muhakkimah hancur adalah golongan Al-Azariqah. Daerah kekuasaan mereka terletak diperbatasan Irak dengan Iran. Nama ini diambil dari Nafi’ Ibn Al-Azraq.Khalifah pertama yang mereka pilih ialah Nafi’ sendiri dan kepadanya mereka beri gelar Amir Al-Mu’minin. Nafi’ meninggal dalam pertempuran di Irak pada tahun 686 M. mereka menyetujui paham bersalah itu dan menjadi musyrik

3.      Al-Nadjat

Najdah bin Ibn ‘Amir Al-Hanafi dari Yamamah dengan pengikut-pengikutnya pada mulanya ingin menggabungkan diri dengan golongan Al-Azariqah. Tetapi dalam golongan yang tersebut akhir ini timbul perpecahan. Sebagian dari pengikut-pengikut Nafi’ Ibn Al-Azraq, diantaranya Abu Fudaik, Rasyid Al-Tawil dan Atiah Al-Hanafi, tidak menyetujui paham bahwa orang Azraqi yang tidak mau berhijrah kedalam lingkungan Al-Azariqah adalah musyrik. Akan tetapi mereka berpendapat bahwa orang berdosa besar yang menjadi kafir dan kekal dalam neraka hanyalah orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka. Adapun pengikutnya jika mengerjakan dosa besar, benar akan mendapatkan siksaan, tetapi bukan dalam neraka, dan kemudian akan masuk surga.

4.      Al-Ajaridah

Mereka adalah pengikut dari Abd Al-Karim Ibn Ajrad yang menurut Al-Syahrastani merupakan salah satu teman dari Atiah Al-Hanafi. Menurut paham mereka berhijrah bukanlah merupakan kewajiban sebagai diajarkan oleh Nafi’ Ibn Al-Azraq dan Najdah, tetapi hanya merupakan kebajikan. Kaum Ajaridah boleh tinggal diluar daerah kekuasaan mereka dengan tidak dianggap menjadi kafir. Harta boleh dijadikan rampasan perang hanyalah harta orang yang telah mati.

5.      Al-Sufriah

Pemimpin golongan ini ialah Ziad Ibn Al-Asfar. Dalam paham mereka dekat sama dengan golongan Al-Azariqah.

6.      Al-Ibadiyah

Golongan ini merupakan golongan yang paling beda dari seluruh golongan Khawarij. Namanya diambil dari Abdullah Ibn Ibad yang pada tahun 686 M. memisahkan diri dari golongan Al-Azariqah.

b.      Pemikiran Kelompok Khawarij

Secara umum hasil pemikiran dari kelompok Khawarij adalah:

1.      Persoalan Khalifah

a.    Kelompok khawarij mengakui khalifah-khalifah Abu Bakar, Umar dan separo zaman dari khalifah Ustman bin Affan  . Pengangkaatan ketiga khlalifah tersebut sah sebab telah dilaksanakan dengan Syura yaitu musyawarah ahlul halli wal aqdi. Akan tetapi diakhir masa kekhakifahan Usman bin Affan tidak diakui oleh mereka, karena khalifah telah melakukan penyelewengan dalam menetap

kan pejabat-pejabat negara.

b.    Khalifah Ali bin Abi Thalib, awalnya pengangkatan sebagai khalifah diakui oleh kelompok khawarij, namun kemudian khalifah melakukan dosa besar dengan menerima tahkim, maka mereka pun tidak mengakui Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah dan menghukumnya kafir

c.    Khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat.

d.   Khalifah tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi Khalifah apabila suda memenuhi syarat-syarat.

e.    Khalifah di pilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at islam, dan di jatuhi hukuman bunuh bila zhalim.

2.      Persoalan Fatwa Kafir

a.       Orang Islam yang melakukan Dosa besar adalah kafir,karena itu halal darahnya, halal hartanya, halal anak istrinya dan kampung halamnya adalah Darul Harb.

b.      Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang antara Aisyah, Talhah, dan zubair, dengan Ali bin abi tahAlib) dan para pelaku tahkim termasuk yang menerima dan mambenarkannya di hukum kafir.

3.      Persoalan Iman dan Ibadah

Kaum khawarij berpendapat bahwa yang dikatan “iman itu bukanlah pengakuan dalam hati dan ucapan dengan lisan saja, tetapi amal ibadat menjadi rukun iman pula” Barang siapa yang tidak mengerjakan sembahyang, puasa, zakat dan lain-lain, maka orang tersebut telah menjadi kafir.

4.      Persoalan Dosa

Bagi kaum khawarij semua dosa adalah besar, jadi mereka tidak mengenal perbedaan antara dosa besar dan dosa kecil. “sekalian pendurhakaan pada Tuhan (dosa) besar”