Bagaimana hukum orang hamil kemudian mengeluarkan darah, apakah tetap sholat..??
Orang hamil ketika mengeluarkan darah/flek dikarenakan kandungan lemah dsb, itu bukan darah haid, ada yg mengatakan itu "dammul fasad" darah yg rusak dan tetap sholat, berdasarkan dalil :
- عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلًا. رواه مسلم
dari Ibnu Umar bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedangkan haidl, lantas Umar melaporkan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Suruhlah dia merujuknya, sesudah itu suruhlah mentalaknya *ketika suci (tidak haid) atau hamil."*.(HR. Muslim)
- عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَرَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ فِي سَبَايَا أَوْطَاسَ لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً. رواه ابو داود
Dari Abu Sa'id Al Khudri, dan ia memarfu'kan hadits tersebut, bahwa ia berkata mengenai wanita-wanita tawanan dari Suku Authas; wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan, *dan tidak pula wanita yang tidak hamil hingga mengalami satu kali haid.* (HR. Abu Dawud)
Di hadis ini nabi membedakan antara orang hamil dn yg tidak hamil sampai dia haid, berarti bisa disimpulkan orang hamil tidak haid.
*_Dan perempuan yg dilarang sholat adalah orang haid dan nifas, sedangkan orang hamil mengeluarkan darah itu bukan haid juga bukan nifas krn blm melahirkan, maka tetap wajib sholat dan puasa._*
Waullahu A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar