Bagaimana ketika sholat berjama'ah antara Imam dan Makmum dalam areal Masjid terhalang dinding.
Sebagian ulama berpendapat tidak mengapa/sah sholatnya jika makmum dan imam terhalang dinding asalkan masih dapat melihat gerakan imam dan mendengar takbir imam. Hal ini berdasarkan hadits berikut :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فِي حُجْرَتِهِ وَجِدَارُ الْحُجْرَةِ قَصِيرٌ فَرَأَى النَّاسُ شَخْصَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ أُنَاسٌ يُصَلُّونَ بِصَلَاتِهِ فَأَصْبَحُوا فَتَحَدَّثُوا بِذَلِك.... رواه البخاري
Dari ‘Aisyah berkata, *“Pada suatu malam Rasulullah s.a.w. pernah shalat di kamarnya, saat itu dinding kamar beliau tidak terlalu tinggi (pendek) hingga orang-orang pun melihat Nabi s.a.w. berdiri shalat sendirian (munfarid). Lalu orang-orang itu pun berdiri dan shalat di belakang beliau (bermakmum pada Beliau),* hingga pada pagi harinya orang-orang saling memperbincangkan kejadian tersebut.” (H.R. Bukhari)
Dalam riwayat lain :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَهُ حَصِيرٌ يَبْسُطُهُ بِالنَّهَارِ وَيَحْتَجِرُهُ بِاللَّيْلِ فَثَابَ إِلَيْهِ نَاسٌ فَصَلَّوْا وَرَاءَهُ. رواه البخاري
ari 'Aisyah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memiliki tikar yang di waktu siang digelar, sedang pada waktu malam dijadikannya seperti dinding yang menutupi Beliau dari orang lain. Saat sedang shalat, orang-orang berkumpul ikut shalat di belakang Beliau." (HR. Bukhori)
*Maka berdasarkan hadits di atas jelas bahwa orang boleh bermakmum mengikuti imam walaupun imam terpisah dinding dengan makmum selama makmum bisa mengikuti gerakan imam dan mendengar aba-aba takbir dari imam.*
وَقَالَ الحَسَنُ: «لاَ بَأْسَ أَنْ تُصَلِّيَ وَبَيْنَكَ وَبَيْنَهُ نَهْرٌ» وَقَالَ أَبُو مِجْلَزٍ: «يَأْتَمُّ بِالإِمَامِ وَإِنْ كَانَ بَيْنَهُمَا طَرِيقٌ أَوْ جِدَارٌ إِذَا سَمِعَ تَكْبِيرَ الإِمَامِ». رواه البخاري
Al Hasan berkata : “Tidak mengapa engkau shalat sedangkan antara engkau dan imam terdapat sungai” Abu Miljaz berkata : “Boleh mengikuti imam meskipun antara keduanya terpisah jalan atau tembok selama ia dapat mendengar takbirnya (komandonya) imam” (HR. Bukhori)
Dalam hadis lain diterangkan :
قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا... رواه البخاري
Nabi S.A.W bersabda : "Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, apabila dia rukuk maka rukuklah kalian, bila dia mengangkat kepalanya maka angkatlah kepala kalian". (HR. Bukhori)
*Maka berdasarkan hadis terakir ini disyaratkan selaian bisa mendengar suara imam, makmum jg harus bisa melihat gerakan imam atau shof di depanya.*
*Contoh : ketika shof sudah putus dengan shof lain, katakan terhalang tembok, maka jika mau membuat shof harus bisa melihat shof didepanya, agar bisa mengikuti gerakan imam.*
Dan ini pendapat Ulama' yg paling kuat, walau ada pendapat yg menerangkan : "yg penting masih dengar suara imam". Tapi itu pendapat yg sangat lemah.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar