KAJIAN FIQIH DO'A SHOLAT JENAZAH
mungkin Kita pernah berselisih ketika berdo'a sholat Jenazah, ada yang mengatakan jika jenazahnya Laki-Laki maka dibaca (HU) menunjukkan Mudzakar
اللهم اعفرله وارحمه......dst, kalo jenazahnya Perempuan dibaca (HA) menunnjukkan Muannast
اللهم اغفرلها وارحمها......dst.
Tapi juga ada yang mengatakan yaitu sesuaiTulisanya saja, gak usah dirubah HA.
Mungkin ini jawabanya:
وَيَنْبَغِي أَنْ يُلَاحِظَ الْمُصَلِّي فِي دُعَائِهِ التَّذْكِيرَ وَالتَّأْنِيثَ ، وَالتَّثْنِيَةَ وَالْجَمْعَ ، بِمَا يُنَاسِبُ حَالَ الْمَيِّتِ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْهِ ، وَلَهُ أَنْ يُذَكِّرَ مُطْلَقًا بِقَصْدِ الشَّخْصِ ، وَأَنْ يُؤَنِّثَ مُطْلَقًا بِقَصْدِ الْجِنَازَةِ
artinya :
bagi Yang membaca do'a-do'a jenazah juga harus memperhatikan mana yang mesti di Mudzakarkan (HU), dan yang mana yang mesti di Muannastkan (HA), tetapi dia juga boleh membaca Mudzakar (HU) Secara Mutlak walaupun Perempuan dengan maksud mensholati Seseorang (الشَّخْصِ) SYAKHSHON artinya Seseorang, tidak memandang laki-laki atau perempuan, Dan Boleh juga membaca dengan Muannast Secara Mutlak (HA), tidak memandang Laki-laki ataupun perempuan, dengan maksud Mensholatkan JENAZAH (الْجِنَازَةِ) yang Kata Muannast, jenazah disini Juga tidak dikhususkan laki-laki ataupun perempuan.
kesimpulannya : berarti kita boleh memakai HU ataupun HA, dengan pemaparan diatas .
Rujukan Diambil dari Kitab : FIQIH ALA MADZAHIBUL ARBA'AH
Rabu, 21 Desember 2016
KAJIAN FIQIH DO'A SHOLAT JENAZAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar