*Bagaimana mendatangi undangan yang ada maksyiatnya..?*
Banyak hadis yg memerintahkan kita untuk menghadiri undanganya orang iman, dan bahkan itu sebagai haknya orang iman yg harus dilaksanakan. Antara lain hadis Rosulullah di bawah ini :
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ. رواه مسلم
Artinya :
Dari Nafi' bahwasannya Ibnu Umar pernah berkata dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (beliau bersabda): "Jika salah seorang dari kalian mengundang saudaranya, hendaknya ia penuhi undangan tersebut, baik undangan perniakahan atau semisalnya." (HR. Muslim)
عَنْ أَبَانَ بْنِ طَارِقٍ عَنْ نَافِعٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دُعِيَ فَلَمْ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَمَنْ دَخَلَ عَلَى غَيْرِ دَعْوَةٍ دَخَلَ سَارِقًا وَخَرَجَ مُغِيرًا. رواه ابو داود
Artinya :
Dari Aban bin Thariq dari Nafi' ia berkata, Abdullah bin Umar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: *"Barangsiapa diundang dan ia tidak mendatangi undangan tersebut maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan rasul-Nya.* Barangsiapa yang masuk tanpa undangan maka ia masuk sebagai pencuri, dan keluar sebagai orang yang menyerang." (HR. Abu Dawud)
Dari beberapa hadis di atas menunjukan wajibnya menghadiri undangan, tapi bagaimana jika dalam acara undangan tersebut ada hal maksyiatnya,..??
Beberapa Ulama' menerangkan bahwa wajib menghadiri undangan tadi menjadi *-gugur-* apabila di dalamnya terdapat kemaksyiatan. Berdasarkan dalil di bawah ini :
- Hadis pertama :
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَدْخُلْ الْحَمَّامَ بِغَيْرِ إِزَارٍ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ. رواه الترمذي
Artinya :
dari Jabir bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah masuk kamar mandi tanpa busana, barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah memasukkan istrinya ke pemandian (umum), dan *barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah duduk di dekat meja yang di atasnya diedarkan khamar."* (HR. Tirmidzi)
- Hadis kedua
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ وَقَالَ إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ. رواه النسائي
Artinya :
Dari Ali ia berkata, "Aku pernah memasak makanan, lalu aku memanggil Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau kemudian datang dan masuk ke dalam rumah, *saat beliau melihat kain yang bergambar mentol beliau langsung keluar* seraya bersabda: "Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar." (HR. Nasa'i)
- Hadis ketiga
عن أبي مسعود - عقبة بن عمرو- أن رجلاً صنع له طعاماً، فدعاه، فقال: أفي البيت صورة؟ قال: نعم، فأبى أن يدخل حتى كسر الصورة ثم دخل.رواه البيهقي
Atrinya :
Dari Abu Mas’ud, yaitu ’Uqbah bin ’Amir, diriwayatkan bahwa pernah ada seseorang membuat makanan untuknya. Lalu dia mengundang Abu Mas’ud untuk makan. Abu Mas’ud bertanya kepadanya, ”Apakah di dalam rumahmu ada gambar-gambar makhluk hidup.?”. Orang tersebut menjawab, ”Ada”. *Abu Mas’ud tidak mau masuk sebelum gambar tersebut dirobek. Setelah gambar tersebut dirobek barulah dia mau masuk”* (HR. Baihaqi)
Firman Allah ;
(وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا)
[Surat An-Nisa 140]
Dan sungguh Allah telah menurunkan aturan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa *apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan dip
erolok-olokkan/dilanggar (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.* Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.
*Kesimpulan :*
Dari beberapa hadis di atas bisa kita tarim kesimpulan bahwa menghadiri undangan walimah pada asalnya adalah wajib. *Akan tetapi kewajiban ini gugur bila di dalam walimah itu terdapat kemunkaran-kemunkaran* seperti : dipasang gambar-gambar makhluk bernyawa, ditabuh alat-alat musik serta nyanyian yang menyelisihi syar’iat, ikhtilath/ bercampur-baurnya antara undangan laki-laki dan wanita disuguhkan makanan yang haram, tontonan-tontonan yg tidak sesuai syari'at dan lain-lain. Allaahu a’lam.
Membuat ritual2 atau melakukan hal2 yg berharap barokah dari perbuatan tsb yg tidak ada syari'atnya / "tabarruk".
- {أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ}
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?. (Asy-Syura: 21)
- {وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيلَ الْبَحْرَ فَأَتَوْا عَلَى قَوْمٍ يَعْكُفُونَ عَلَى أَصْنَامٍ لَهُمْ قَالُوا يَا مُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ (138) إِنَّ هَؤُلاءِ مُتَبَّرٌ مَا هُمْ فِيهِ وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (139) }
Dan kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala mereka, Bani Israil berkata, "Hai Musa, buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala)sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala)." Musa menjawab, "Sesungguhnya kalian ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan).
"Sesungguhnya mereka itu akan dihancurkan kepercayaan yang dianutnya dan akan batal apa yang selalu mereka kerjakan. (QS. Al A'rof 138-139)
- عَنْ سِنَانِ بْنِ أَبِي سِنَانٍ الدِّيلي، عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قبل حُنَيْنٍ، فَمَرَرْنَا بِسِدْرَةٍ، فَقُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا هَذِهِ "ذَاتَ أَنْوَاطٍ"، كَمَا لِلْكَفَّارِ ذَاتُ أَنْوَاطٍ، وَكَانَ الْكَفَّارُ يَنُوطُونَ سِلَاحَهُمْ بِسِدْرَةٍ، وَيَعْكُفُونَ حَوْلَهَا. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اللَّهُ أَكْبَرُ، هَذَا كَمَا قَالَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ لِمُوسَى: {اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ [قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ] } إِنَّكُمْ تَرْكَبُونَ سَنَنَ مَنْ قَبِلَكُمْ". رواه احمد
Dari Sinan ibnu Abu Sinan Ad-Daili, dari Abu Waqid Al-Laisi.yang mengatakan, "Kami keluar bersama Rasulullah Saw. menuju ke arah Hunain. Lalu kami melewati sebuah pohon sidrah, maka saya berkata, *Hai Nabi Allah, jadikanlah untuk kami pohon ini sebagai Zatu Anwat seperti yang dipunyat oleh orang-orang kafir.' Di masa silam orang-orang kafir selalu menggantungkan senjata mereka di pohon sidrah, lalu mereka bersemedi di sekitarnya." Maka Nabi Saw. bersabda: Allah Mahahesar, ini sama dengan apa yang pernah dikatakan oleh Bani Israil kepada Musa, (yaitu): "Jadikanlah untuk kami sebuah berhala sebagaimana mereka mempunyai beberapa berhala”. Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan seperti yang pernah dilakukan oleh umat-umat terdahulu sebelum kalian. (HR. Ahmad)
-ِّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ. رواه ابو داود
dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bertasyabuh dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka." (HR. Abu Dawud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar