Kamis, 22 Desember 2016

Penjelasan Tentang Zina

[20/6 08.41] إخوان هادي: Imam An-Nawawi menafsirkan hadis Ibnu Abbas di atas sebagai berikut;

شرح النووي على مسلم (16/ 206)

معنى الحديث أن بن آدم قدر عليه نصيب من الزنى فمنهم من يكون زناه حقيقيا بادخال الفرج في الفرج الحرام ومنهم من يكون زناه مجازا بالنظر الحرام اوالاستماع إلى الزنى وما يتعلق بتحصيله او بالمس باليد بأن يمس أجنبية بيده او يقبلها او بالمشي بالرجل إلى الزنى اوالنظر او اللمس او الحديث الحرام مع اجنبية ونحو ذلك او بالفكر بالقلب فكل هذه انواع من الزنى المجازي

“Makna hadis tersebut adalah, bahwasanya anak Adam ditetapkan bagian zinanya. Diantara mereka ada yang perzinaannya secara hakiki yakni dengan memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan yang haram, dan diantara mereka ada yang perzinaannya Majazi, yakni dengan memandang yang haram, atau mendengar perzinaan –dan semua yang berhubungan dengn upaya mendapatkannya-, atau menyentuh dengan tangan –yakni menyentuh wanita asing dengan tangannya-, atau menciumnya, atau berjalan dengan kaki untuk berzina, atau memandang atau meraba, atau ngobrol haram dengan wanita asing dan yang semisal, atau berfantasi dengan hati. Semuanya termasuk varian-varian zina Majazi” (Syarah An-Nawawi ‘Ala Muslim, vol.16 hlm.20
[20/6 08.55] إخوان هادي: Hal itu menandakan bahwa musik itu hukumnya haram.

عَنْ نَافَعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ صَوْتَ زِمَارَةِ رَاٍع فَوَضَعَ أُصْبُعَيْهِ فيِ أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيْقِ وَهُوَ يَقُولُ : يَا نَافِع أَتَسْمَعُ ؟ فَأَقُولُ : نَعَمْ فَيَمْضِي حَتىَّ قُلْتُ : لاَ فَرَفَعَ يَدَهُ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ إِلىَ الطَّرِيْقِ وَقَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ  سَمِعَ زِمَارَةَ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا

‘Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:’Wahai Nafi’ apakah engkau dengar?’. Saya menjawab:’Ya’. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata :’Tidak’. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah SAW mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini’ (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
[20/6 09.20] إخوان هادي:  Orang yang melakukanliwath hukumannya adalah sama seperti hukuman orang yang berzina, karena Allah menamai liwath denganfahisy, begitu pula zina Allah namai fahisy? Maka dijawab: Kesamaan nama bukanlah berarti memiliki kesamaan pula pada bentuknya, dan telah dimaklumi bahwa liwath sangat jauh berbeda dengan zina baik secara makna (pengertian) maupun secara prakteknya. Memang benar Alloh –Ta’ala- menyebutkan liwath dan sebagai fahisy, Alloh –Ta’ala- berkata sebagaimana dalam surat Al-Ankabut ayat 28:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

“Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: Sesungguhnya kalian telah melakukan fahisy yang belum pernah seorang pun melakukannya sebelum kalian di alam ini”.

Alloh –Ta’ala- sebutkan zina juga sebagai fahisysebagaimana dalam surat Al-Isro’ ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kalian mendekati zina karena sesungguhnya zina itu adalah fahisy dan sejelek-jelek jalan”.

Penyebutan tersebut bukan berarti sama, baik itu ditinjau dari bahasa, istilah dan bahkan realita (praktek)nya. Dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah juga menyebutkan bahwa syirik adalah ke-dzolim-an (Lihat Al-Qur’an surat Luqman ayat 13 dan lihat pula “Al-Minhaju Syarhu Shohih Muslim Kitabul Adab”)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar